b Izin Lokasi seluas lebih dari 25 Ha s/d 50 Ha : 2 (dua) tahun; c. Izin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha : 3 (tiga) tahun. (2) Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi. (3) Apabila dalam jangka waktu Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka Izin Lokasi Karenasudah adanya payung hukum yang memberikan kepastian investasi lebih baik terutama di bidang pengadaan tanah, beberapa investor swasta pun gencar menyelesaikan proyek jalan tolnya diantaranya group Astra, Citra Marga dan beberapa investor asing dari Malaysia dan Australia yang berpartner dengan investor lokal. Sebagiankewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota. 1. Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: b) penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; d) penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; 8 Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta rupiah. Sementara untuk tata cara balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut: 1. Sertifikat asli. 2. Fotokopi KTP penjual (suami dan istri). 3. Fotokopi KTP pembeli (suami dan istri). 4. Fotokopi KK pembeli. 5. Fotokopi SPPT/PBB 2012 dan lima Kendalaini ditemui di Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran. Pihak Desa kesulitan mencari tanah pengganti sebagai tanah kas Desa Sidodadi, dimana persyaratan dari tanah pengganti tersebut harus berlokasi di desa setempat. Status penggunaan tanah tersebut berupa tanah sawah dengan C Desa Nomor 9.135 seluas 1.057 m2. t9GImD. BerandaKlinikPertanahan & PropertiProsedur dan Syarat ...Pertanahan & PropertiProsedur dan Syarat ...Pertanahan & PropertiKamis, 24 September 2020Sudah sekitar 10 tahun saya membeli tanah di Gresik dan sudah lunas tapi hanya diberi bukti kuitansi pelunasan saja oleh penjualnya. Lalu, saya kuasakan kepada orang lain untuk mengurus suratnya dan penjual minta biaya mengurus surat sertifikat sekitar Rp3 juta katanya tanah induk. Namun, sudah hampir 1 tahun masih belum selesai. Apa membeli tanah dari tanah induk itu prosesnya rumit?Dalam proses jual beli tanah, biasanya dilakukan dulu melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bukti peralihan hak atas tanah telah terjadi. Pada dasarnya, permohonan pemecahan sertifikat tanah induk diajukan oleh pihak yang memegang hak atas tanah, dalam hal ini, oleh penjual. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah yang dibuat oleh Febiriyansa Tanjung, dari Leks&Co yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 April Beli TanahBerdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa antara para pihak belum menandatangani Akta Jual beli “AJB” di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”, dan tanah yang menjadi objek jual beli merupakan sebagian tanah dari keseluruhan tanah yang dimiliki oleh penjual di dalam satu sertifikat atau biasa disebut sebagai “tanah induk”.Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan pendahuluan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli “PPJB”.Dikutip dari artikel Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Alat Bukti, PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah/bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat menjual sebagian tanah dari tanah induk, penjual akan memecah tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya sendiri, tanah pecahan tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di hadapan bersumber dari artikel yang sama, biasanya PPJB dibuat karena ada syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melakukan dengan PPJB, Notaris dan PPAT, Fessy Farizqoh Alwi dalam artikel Ketentuan Hibah Harta Bawaan kepada Anak, menerangkan bahwa pembuatan AJB berakibat pada peralihan hak atas tanah, sedangkan pendaftaran tanah balik nama hanya bersifat hukum AJB sebagai bukti peralihan hak atas tanah merujuk pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”, yang menerangkan bahwa peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya, melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta pertanyaan Anda, karena belum dibuat AJB, maka belum ada peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli, sehingga pemilik atau pemegang hak atas tanah yang Anda maksud adalah Tanah IndukHak atas sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian berdasarkan pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Masing-masing pecahan tersebut merupakan satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.[1]Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen terkait jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga yang Anda lakukan, karena kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan tanah induk ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah, bukan Anda selaku terjadi pemecahan tanah induk yang telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, dengan dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya.[2]AJB dapat dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak karena jual beli sekaligus melakukan pemecahan tanah induk guna pendaftaran perubahan pendaftaran tanah.[3]Permohonan pemecahan tanah induk yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya ke Kantor Pertanahan dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan[4]sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan; identitas pemohon;persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan sama dengan status bidang tanah induk dan untuk pendaftarannya, masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[5]Surat ukur, buku tanah dan sertifikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak... Nomor...s /d...lihat buku tanah nomor ... s/d ...”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan.[6]Pencatatan pemecahan tanah induk dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar tanah induk dan diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru.[7]Permohonan yang disertai alasan pemecahan tersebut;Identitas pemohon dan/atau kuasanya fotokopi KTP, KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang;Sertifikat hak atas tanah asli yang sudah dicek;Site plan untuk kawasan pembangunan perumahan;Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;Akta PPAT bila ada peralihan disertai bukti setor pajak penghasilan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diterbitkan dan disahkan Kantor Pelayanan Pajak;Surat pernyataan tanah tidak ada sengketa atas nama pemegang hak pada sertifikat;Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik atas nama pemegang hak pada informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 48 ayat 1 PP 24/1997[3] Pasal 95 ayat 1 huruf a Permen Agraria/BPN 3/1997[4] Pasal 133 ayat 1 Permen Agraria/BPN 3/1997[5] Pasal 133 ayat 3 Permen Agraria/BPN 3/1997[6] Pasal 133 ayat 5 Permen Agraria/BPN 3/1997[7] Pasal 133 ayat 6 Permen Agraria/BPN 3/1997Tags Singkatnya, gak ada aturan/ketentuan yang membatasi secara tegas jumlah pemecahan bidang tanah. Hanya saja, dalam Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah tersirat bahwa, pemilik tanah bisa memecah bidang tanahnya menjadi beberapa bagian dengan masing-masing bagian memiliki status hukum yang sama dengan tanah semula. Masing-masing bagian tersebut, yang nantinya menjadi bidang tanah sendiri, bakal dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat aslinya. Pemecahan bidang tanah tersebut tidak bisa asal-asalan, tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan landreform misalnya. Kita ambil contoh, Bambang punya tanah yang luasnya m2 yang hendak Ia pecah menjadi 25 bidang. Menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang. Sesuai dalam Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak diperbolehkan lebih dari 5 bidang tanah dengan keseluruhan luas maksimal m2. Tapi kan, Bambang berniat untuk menjual kembali tanah miliknya yang dipecah jadi 25 bidang, bijimane dong ? Nah, kalau begitu Bambang bisa membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak akan timbul masalah karena alasan sudah terakomodasi melalui surat pernyataan ini. Perubahan Hak Milik Menjadi HGB Jalan lain yang bisa ditempuh Bambang adalah dengan melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB. Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jatuh tempo masing-masing selama 30 dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, jika hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas si pemohon. For your information, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara. Disadur dari Orang tua saya memiliki sebidang tanah hak milik yang akan diwakafkan sebagian untuk pembangunan pesantren dan sebagian untuk dijual. Pertanyaan saya, apakah untuk prosedur wakaf ini, sertifikat tanah harus dipecah terlebih dahulu di BPN atau bisa langsung dengan pengurusan dengan prosesi wakaf? Jika memang harus dipecah terlebih dahulu, bagaimana proses pengurusan pemecahannya? Terima Karena tanah yang diwakafkan sebagian itu harus dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu, orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut. Bagaimana prosedur pemecahan sertifikat tanah serta pendaftaran tanah wakaf ke BPN? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”, serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf “UU Wakaf”. Wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1] Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[4] Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi[5] a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Wakaf Menjawab pertanyaan Anda tentang cara melaksanakan wakaf, dapat kami jelaskan sebagai berikut Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.[6] Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.[7] Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf “PPAIW” dengan disaksikan oleh 2 dua orang saksi.[8] Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[9] Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.[10] Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat[11] a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka waktu wakaf. Menurut Gunanegara dalam bukunya Hukum Pidana Agraria, Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana hal. 227 akta ikrar wakaf sebagai bukti otentik pernyataan wakaf tanah dibuat oleh PPAIW yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai pembuat akta ikrar wakaf. Akta ikrar wakaf tidak sah jika dibuat Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”. Tanah yang sudah diwakafkan tidak lagi objek lalu lintas hukum dan lalu lintas ekonomi, dan kepemilikannya diurus bukan dimiliki oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia.[12] Bagi status tanah yang merupakan tanah hak atas tanah dalam hal ini bersertifikat hak milik, maka dilakukan pelepasan hak baru kemudian bisa mendapatkan sertifikat wakaf.[13] Karena tanah yang diwakafkan akan dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut. Persyaratan yang Diperlukan untuk Pemecahan Sertifikat Tanah Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dari laman Layanan Pertanahan BPN bahwa untuk mendaftarkan perubahan yaitu pemecahan/pemisahan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan maka persyaratan yang diperlukan adalah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Sertipikat asli. 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. 7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Masih dari sumber yang sama, formulir permohonan memuat a. Identitas diri. b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. c. Pernyataan tanah tidak sengketa. d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. e. Alasan pemecahan/pemisahan. Jangka waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang. Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf Pembuatan Akta Ikrar Wakaf “AIW” benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.[14] Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf “APAIW”.[15] Selain itu dilampirkan persyaratan sebagai berikut[16] a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu; d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan; e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik. Persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran wakaf dari tanah yang sudah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional “BPN” sebagaimana yang kami akses melalui laman Layanan Pertanahan BPN adalah sebagai berikut 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Akta Ikrar Wakaf 5. Sertipikat asli 6. Surat Pengesahan Nadzir 7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8. Pernyataan tenggang waktu wakaf 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan Formulir permohonan memuat 1. Identitas diri; 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; 3. Pernyataan tanah tidak sengketa; 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi 1. Gunanegara. 2017. Hukum Pidana Agraria. Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta PT. Tatanusa; 2. diakses pada 15 Juni 2017 pukul WIB; 3. diakses pada 15 Juni 2017 pukul WIB. [1] Pasal 215 ayat 1 KHI jo. Pasal 1 angka 1 UU Wakaf [2] Pasal 217 ayat 1 KHI [3] Pasal 5 UU Wakaf [4] Pasal 216 KHI jo. Pasal 4 UU Wakaf [5] Pasal 22 UU Wakaf [6] Pasal 3 UU Wakaf [7] Pasal 1 angka 3 UU Wakaf [8] Pasal 17 ayat 1 UU Wakaf [9] Pasal 17 ayat 2 UU Wakaf [10] Pasal 21 ayat 1 UU Wakaf [11] Pasal 21 ayat 2 UU Wakaf [12] Gunanegara, hal. 227 [13] Gunanegara, hal. 227 table [15] Pasal 38 ayat 1 PP 42/2006 [16] Pasal 38 ayat 2 PP 42/2006 Sebidang tanah SHM tidak diperbolehkan dipecah melebihi 5 bidang karena ada larangan seseorang memiliki SHM lebih dari 5 bidang Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecahPemecahan dilakukan secara bertahapUbah SHM menjadi HGB terlebih dahuluApakah pemda mengizinkan?Perhatikan zonasiTags Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik SHM lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Pembatasan ini tergambar dalam Pasal 2 Kepmen tersebut; 1 Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai … pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu M2 dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Jadi di dalam Kepmen ini dapat dilihat bahwa seseorang tidak boleh memiliki SHM lebih dari 5 bidang atau dengan luas seluruhnya m2. Peraturan ini akan menghambat jika seseorang memiliki SHM seluas m2 lalu akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling kecil. Sehingga jumlah kavelingnya lebih dari 5. Jika dipaksakan maka nantinya SHM atas nama pemilik lahan berjumlah lebih dari 5 bidang, mungkin bisa menjadi 80 kaveling. Inilah yang dilarang melalui kepmen tersebut. Memang ironis, peraturan ini sering dilanggar. Jika peraturan ini dipatuhi, tentu tidak akan ada SHM dengan luasan m2, karena luas kepemilikan SHM maksimal hanya m2. Tetapi apapun itu, kita tetap cinta Indonesia! Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecah Sebidang tanah SHM yang luas bisa saja dipecah secara bertahap, atau bisa juga dengan diubah dulu SHM menjadi HGB Setelah melihat larangan pemecahan SHM di dalam kepmen Nomor 6 Tahun 1998 tersebut, tentu harus ada solusi jika masyarakat “terpaksa” harus melakukan pemecahan terhadap tanah yang mereka miliki. Terpaksa dalam hal ini bisa berarti misalnya kepemilikan terhadap tanah tersebut terdiri dari banyak orang. Misalnya tanah yang diperoleh melalui waris. Atau bisa juga kondisi bahwa tanah tersebut akan dijual secara sebagian-sebagian. Misalnya tanah seluas 9000 m2 akan dijual per-kaveling masing-masing seluas 100 m2, maka jalan yang harus ditempuh adalah memecah sertifikat tersebut sesuai perencanaan kaveling. Pemecahan dilakukan secara bertahap Hal ini sebenarnya secara hukum tidak diperbolehkan. Karena bagaimanapun prosesnya, ujung-ujungnya si pemilik sertifikat akan memiliki SHM lebih dari 5 bidang. Hanya saja perolehannya yang tidak sekaligus. Karena mengurus pemecahannya secara bertahap. Tetapi hal ini banyak dipraktekkan. Tetap riskan untuk tanah yang luas dan pemecahan kavelingnya banyak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memecah sertifikat tersebut untuk 5 bidang terlebih dahulu. Selanjutnya setelah selesai lakukan pemecahan selanjutnya, sampai seluruh bidang terpecah sesuai perencanaan. Ubah SHM menjadi HGB terlebih dahulu Untuk memecah SHM menjadi kaveling kecil-kecil bisa dilakukan dengan cara merubah SHM tersebut menjadi HGB terlebih dahulu Cara selanjutnya adalah dengan mengajukan perubahan SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat. Cara ini yang paling bagus untuk dilakukan. Karena tidak ada peraturan yang dilanggar. Lagi pula HGB memang boleh saja dimiliki oleh orang perorangan, tidak ada larangannya. Pelarangan kepemilikan lebih dari 5 bidang itu adalah kepemilikan terhadap SHM. Artinya seseorang bisa saja memiliki HGB dalam jumlah banyak. Apakah pemda mengizinkan? Jika tujuan pemecahan sebidang tanah untuk dibangun perumahan, maka perlu diperhatikan peraturan atau kebijakan di daerah tersebut. Apakah pemerintah daerah Pemda mengizinkan perseorangan mengembangkan proyek properti dengan luasan tersebut. Karena ada pemda yang tidak membolehkan perseorangan menjadi developer. Jika luasanya m2 harus dengan menggunakan badan hukum PT. Tetapi memang banyak pemda yang tidak mempermasalahkan tentang hal tersebut. Selagi di bawah 1 ha boleh saja orang pribadi menjadi pengembang akan tetapi dikembangkan oleh developer properti berbadan hukum tentu lebih baik. Terutama dalam hal uang pemasukan ke pemda dalam bentuk pajak dan retribusi lainnya. Tetapi jika hanya akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling tidak masalah atas nama perseorangan. Langkahnyapun simpel, langsung ajukan pemecahan sertifikat tersebut ke BPN. Selanjutnya langsung jual saja, tidak perlu ada Izin Mendirikan Bangunan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Perhatikan zonasi Zonasi suatu wilayah sangat penting untuk diperhatikan karena akan menentukan bisa atau tidaknya pengembangan suatu lahan Satu lagi yang harus diperhatikan ketika menjual tanah dalam bentuk kaveling-kaveling yaitu zona lokasi. Jika menjual dalam bentuk kaveling-kaveling yang akan dibangun perumahan harusnya lokasinya memang di zona kuning atau zona permukiman. Jangan sampai menjual tanah dalam bentuk kaveling perumahan di lokasi yang peruntukannya pertanian apalagi jalur hijau. Karena nantinya akan menjadi masalah jika suatu saat pembeli akan membangun rumah di lokasi tersebut. Jelas saja tidak bisa dibangun rumah. Jika PBG tidak didapatkan maka tentu akan membuat pembeli kecewa. Lalu mereka akan menjual lagi tanahnya, tetapi mereka akan kesulitan menjual karena tanahnya tidak bisa dibangun tempat tinggal, sementara luas perkaveling hanya 72 m2. Dibangun rumah tidak bisa, dijual juga sulit. Itulah kondisi yang harus diwaspadai. Lihat artikel lainnyaIni Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 BidangBagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHMPengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahIni Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja DisahkanBerapa Lama Proses Girik Menjadi SertifikatApa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHMPerizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer PeroranganPerbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat ManualTanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank TanahApakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun ProyekTagshttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/https//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 Atas Tanah untuk Rumah Tinggalhttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 SHM lebih dari 5 bidanghttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Negara melarang masyarakat memecah tanah Atas Tanah untuk Rumah Tinggal Pemisahan bidang tanah adalah pemisahan yang dilakukan pada suatu bidang tanah yang sudah bersertipikat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pendaftaran pemisahan bidang, Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan image source by Perbedaan mendasar antara Pemisahan Bidang Tanah dan Pemecahan Bidang Tanah, adalah status hukum dari bidang tanah, jika dilakukan pemecahan tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tidak berlaku, sedangkan pemisahan suatu bidang tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku. Baca Juga Cara Mudah Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah yaitu, Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. Sedangkan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Berikut adalah Persyaratan Adiministrasi yang harus dilengkapi dalam pengajuan Pemisahan Bidang Tanah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon KTP dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 5. Sertifikat Asli 6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat 7. Identitas diri 8. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 9. Pernyataan tanah tidak sengketa 10. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 11. Alasan pemecahan 12. Materai Persyaratan yang telah lengkap diajukan ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan yang memudahkan pemohon melakukan pengecekan berkas permohonan. Jangka waktu penyelesaian pemohonan pemisahan bidang tanah dilakukan selama 15 hari kerja, namun jika permohonan pemisahan bidang tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan maka waktu penyelesaiannya disesuaikan Demikin artikel Cara Mengajukan Pemisahan Bidang Tanah, jika mengalami kesulitan pemohon bisa mendatangi langsung Kantor Pertanahan untuk melakukan konsultasi dan tentunya tidak dipungut biaya. Semoga bermanfaat Disadur dari

pemecahan tanah lebih dari 5 bidang