Cara membuat KK online. (Foto: Ilustrasi/Ist) JAKARTA, iNews.id - Cara membuat KK online berikut bisa kamu terapkan agar lebih menghemat waktu. Namun, persiapkan dulu berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang tak kalah pentingnya dengan KTP.
Biasanya masyarakat masih bingung terkait cara mengubah atau pindah Kartu Keluarga (KK). Karena ingin pindah ke family yang lain atau ada anggota keluarga yang baru meninggal dunia. Melalui sistem online tentunya mempersingkat Anda agar tidak harus datangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Formulir Permohonan Perubahan Kartu Kekuarga (KK) Warga Negara Indonesia : 9rb x: Formulir F-1.17: Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap: 1rb x: Formulir F-1.21: Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) WNI: 7rb x: Formulir F-1.23: Formulir Permohonan Pindah Datang WNI
8. Masukkan No. KK dan kode captcha, kemudian klik "proses" 9. Data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Dukcapil 10. Masukkan data diri secara lengkap, klik "Selanjutnya" 11. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan 12. Masukkan email untuk kode verifikasi, lalu klik "simpan" 13.
Pengelola LHKPN di masing-masing Instansi yang sudah ditunjuk, kemudian melakukkan aktivasi e-Registration dengan cara mengisi Formulir Aktivasi e-Registration dan diserahkan ke KPK. KPK kemudian membuatkan akun untuk Pengelola LHKPN untuk mengakses menu e-Registration. 4. Master Jabatan
HXzYo.
cara mengisi formulir kk baru online